LEGALISIR DOKUMEN DI KEDUTAAN MALAYSIA
Syarat:1. akta nikah asli2. fotocopy Paspor3. fotocopy KTP4. fotocopy KK
Bagi Anda yang ingin melegalisir dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu dan Kedutaan Malaysia percayakan pengurusannya kepada kami. CV. ABBASY CEMERLANG merupakan biro jasa berpengalaman dan memiliki izin untuk melakukan pengurusan legalisir dokumen di Kemenkumham , Kemenlu dan Kedutaan Luar Negeri.UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN YANG HARUS ANDA LENGKAPI SILAHKAN HUBUNGI KAMI :
Telp / SMS : 0852-7720-7917
(WhatsApp) : 0823-6310-7878
(WhatsApp) : 0823-6310-7878
"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar